PR BEKASI - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat diresahkan dengan adanya selebaran atau surat dari berbagai Organisasi Masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait hal itu Polda Metro Jaya akan menindak tegas kepada ormas yang meminta THR kepada warga dan pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada awak media Jumat, 22 April 2022.
Baca Juga: Menanti Malam Lailatul Qadar, Inilah Waktu Terbaik untuk Beribadah
Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh ormas untuk berhenti dan tidak meminta THR kepada masyarakat.
Pasalnya jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa maka bisa menjadi sebagai bentuk pemerasan.
"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan.
Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," ujar Zulpan.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022 Berbahasa Inggris, Cocok untuk Generasi Z