PR BEKASI - Tradisi ziarah kubur saat lebaran kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji ulang aturan ziarah kubur seiring dengan kasus pandemi Covid-19 di Jakarta terkendali.
Pasalnya, pada tahun lalau masyarakat di Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan ziara kubur.
Baca Juga: Jelang One Piece 1047, Berikut 7 Buah Iblis Terburuk, Ada Hito Hito no Mi Milik Chopper
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menuturkan jika pihaknya saat ini tengah mengkaji terkait aturan tersebut.
"Tahun lalu belum diperkenankan. Nanti, kita lihat dan dipelajari kembali mudah-mudahan bisa," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sejauh ini, ia mengatakan jika aturan ziarah kubur belum diterbitkan.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi di Ramadhan 2022? Simak Penjelasannya Berikut
Meskipun demikian, ia berharap jika kegiatan ziarah kubur ini bisa dilakukan masyarakat di tahun ini seiring dengan kasus Covid-19 di Jakarta terus mengalami perbaikan.