Pandemi Covid-19 Terkendali, Pemprov DKI Jakarta Akan Kaji Aturan Ziarah Kubur

- 22 April 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi Ziarah Kubur. Pemprov DKI Jakarta akan kaji aturan ziarah kubur.
Ilustrasi Ziarah Kubur. Pemprov DKI Jakarta akan kaji aturan ziarah kubur. /Pexels

Riza pun mengimbau jika nantinya ziarah kubur diizinkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Per 21 April 2022, jumlah kasus aktif Covid-19 berdasarkan Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengalami penurunan sejumlah 268 kasus.

Baca Juga: Viral YouTuber Indonesia Cium Bau Busuk Menyengat saat Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Abu Jahal Tebunuh

Kasus aktif sebanyak 1.928 (orang yang masih dirawat atau isolasi).

Sementara total kasus Covid-19 sejal awal pandemi sebanyak 1.246.392 dengan total kasus sembuh sebanyak 1.229.206 dengan tingkat kesembuhan 98,6 persen dan total 15.258 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,2 persen.

Presentase kasus positif selama satu pekan terakhir di Jakarta sebesar 2,8 persen dan persentase kasus positif secara total sebesar 11,8 persen.

Baca Juga: Daftar 10 Kendaraan Tidak Kena Peraturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022

Proses vaksiansi Covid-19 di Jakarta hingga saat ini masih terus berlangsung.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah