Tak hanya Ormas yang diperingatkan Zulpan, dalam hal ini masyarakat dan para pengusaha juga diingatkan untuk segera melaporkan jika ada ormas yang meminta THR.
"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian," katanya.
Masih menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menindak dan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR.
Baca Juga: Tema Hari Bumi 2022, Berikut Pilihan Link Twibbon Bertemakan Harinya
Zulpan menjelaskan, Pihaknya akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan," kata Zulpan,
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,"sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 22 April 2022.
Baca Juga: Puasa ke Berapa Hari Ini, 22 April 2022? Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Kota Bandung
Diketahui sebelumnya, baru-baru ini viral sebuah surat edaran diduga Ormas Pemuda Pancasila meminta THR ke warga.
Isi dalam surat edaran tersebut agar masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada para kader Pemuda Pancasila.***