PR BEKASI – Organisasi Khilafatul Muslimin dikabarkan membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk para anggotanya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan belum lama ini kepada wartawan pada Minggu, 12 Juni 2022.
Ada dugaan bahwa NIW itu akan digunakan kelompok Khilafatul Muslimin itu untuk menggantikan peran Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Sebelumnya total 4 orang telah ditangkap berkaitan dengan organisasi tersebut menyusul ditangkapnya Abdul Qadir Hasan Baraja.
Abdul Qadir adalah pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.
Penangkapan itu disertai dengan penemuan bukti pada Rabu, 8 Juni 2022 berupa dokumen terkait paham khilafah.
"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," kata Zulpan.