1. Menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
2. Menolak Omnibus Law.
3. Undang-Undang Cipta Kerja.
4. Menyuarakan pengesahan RUU PPRT.
Baca Juga: One Piece 1053 Spoiler Resmi: Luffy dan Buggy Jadi Yonkou, Arc Wano Belum Berakhir
5. Penolakan terhadap liberalisasi pertanian melalui WTO, serta masa kampanye yang hanya 75 hari.
Aksi dorong pun tak bisa dihindarkan, namun tidak berlangsung lama petugas kepolisian berhasil mengendalikan situasi menjadi tenang kembali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan mengimbau para buruh yang melakukan unjuk rasa untuk selalu menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat atau aspirasinya.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2022 Babak 1: Ahsan/Hendra Gagal Melangkah ke Babak Selanjutnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerima pemberitahuan akan dilakukan aksi unjuk rasa oleh para buruh di depan Gedung DPR tersebut.