Masa Tunggu Keberangkatan Haji Bisa Lebih dari 90 Tahun, Berikut Penjelasan Kemenag

- 17 Juni 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /PMJ News/Dok Net/

Baca Juga: Kemenag Tambah Logistik Jemaah Calon Haji, Bakal Ada Layanan Makanan Sebanyak 3 Kali Sehari

Estimasi masa tunggu ini akan tetap berlaku hingga ada kepastian terkait kuota haji 1444 H atau 2023 M.

Jika kuota kembali normal (210 ribu), lanjut Hasan, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian juga.

Menurut Hasan, perubahan estimasi masa tunggu keberangkatan haji bukan disebabkan oleh naiknya jumlah pendaftar dalam periode Mei – Juni 2022.

Jika jumlah pendaftar mengalami kenaikan, maka hanya berdampak pada calon jemaah yang baru mendaftar dan tidak berpengaruh terhadap perubahan estimasi masa tunggu jemaah yang sudah lama mendaftar.

Baca Juga: Jamaah Haji yang Terpapar Covid-19 Bakal Ditampung di Hotel Isolasi, Kemenag: Ini Pertama Kali

Hasan berharap kuota haji Indonesia akan kembali normal atau lebih banyak dari kuota normal tahun depan agar estimasi masa tunggu keberangkatan haji bisa mengalami penyesuaian.

Jika kuota haji kembali normal atau lebih banyak dari kuota normal, maka estimasi keberangkatan haji bisa kurang dari 90 tahun.

“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali karena sistem aplikasinya memang begitu,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x