Masa Tunggu Keberangkatan Haji Bisa Lebih dari 90 Tahun, Berikut Penjelasan Kemenag

- 17 Juni 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /PMJ News/Dok Net/

PR BEKASI – Estimasi masa tunggu keberangkatan haji bisa mencapai 90 tahun lebih. Kemenag (Kementerian Agama) Republik Indonesia menjelaskan lebih detail tentang hal ini.

Pada 15 Juni 2022, Hasan Afandi selaku Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengungkapkan bahwa bilangan pembagi daftar tunggu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

Hal itulah yang menyebabkan estimasi masa tunggu keberangkatan semakin lama.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini, kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” jelas Hasan sebagaiaman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi kemenag.go.id.

Baca Juga: Jemaah Haji Perlu Tahu, Beberapa Tempat di Arab Saudi Wajib Pakai Masker

Hasan menambahkan bahwa sebelum ada kepastian kuota haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU (nota kesepakatan) penyelenggaraan haji 2022, yakni 210 ribu.

Akan tetapi, keberangkatan haji pada tahun tersebut harus dibatalkan karena pandemi Cobid-19.

Semenjak kuota haji 1443 H sudah ditetapkan menjadi sekitar 100 ribu orang, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka estimasi keberangkatan akan naik (semakin lama),” terang Hasan.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x