WNA Australia Panjat Pohon di Pura Bali, Kemenkumham Tegas: Kami Perintahkan Keluar dari Indonesia

- 18 Juni 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. seorang WNA asal Australia nekat memanjat pohon di pura Bali, hingga kena sanksi.
Ilustrasi. seorang WNA asal Australia nekat memanjat pohon di pura Bali, hingga kena sanksi. /Pixabay/Picography

PR BEKASI - Belum lama ini, heboh beredar video yang memperlihatkan seorang WNA asal Australia memanjat pohon di kompleks pura di Bali.

Atas aksinya memanjat pohon, WNA Australia yang diketahui bernama Samuel Lockton itu dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bali.

Sanksi yang ditujukkan kepada Samuel Lockton berupa perintah untuk segera meninggalkan Indonesia.

Sanksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil setempat, Bali Anggiat Napitupulu melalui pesan tertulis.

Baca Juga: Resmi, Sadio Mane Bergabung dengan Bayern Munchen

Dia menegaskan bahwa perintah untuk keluar dari Indonesia ini telah diatur dalam Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Anggiat menjelaskan bahwa pejabat imigrasi berhak untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing (WNA) yang melakukan pelanggaran umum.

Selain itu, WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku juga akan dikenakan sanksi yang sama.

Dengan kata lain, WNA yang tinggal di Indonesia dapat dibatalkan izinnya jika melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu Cewek Kue, Cewek Mamba dan Cewek Bumi? Sebutan yang Viral di TikTok

Atas kejadian ini, pihak imigrasi langsung meminta Samuel untuk keluar dari wilayah Indonesia usai aksi memanjat pohon di sekitar pura viral di jagat maya.

Perintah untuk meninggalkan Indonesia kepada WNA tersebut juga telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyani.

“Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku,” ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Link Nonton Drama Jinxed at First Episode 2, Raih Rating Tinggi untuk Episode Perdananya

Dia menjelaskan bahwa meski Samuel masih bisa tinggal di Indonesia, dia sudah dideportasi lantaran tidak ada tuntutan dari desa adat.

Selain itu, Samuel juga dikenakan sanksi administratif karena sudah melakukan aksi panjat pohon di tempat sembahyang.

Samuel dilaporkan telah kembali ke negara asalnya menggunakan pesawat pada Rabu kemarin.

Tedy berharap aksi tidak indah yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Baca Juga: Viral WNA Asal China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Picu Rasa Penasaran dan Kemarahan Netizen

Dia menyarankan perlunya diadakan edukasi untuk memberikan informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat di Bali.

Tempat-tempat tersebut memang harus dihormati oleh para wisatawan.

Dia mengatakan bahwa siapapun boleh berkunjung ke Bali untuk berlibur, tapi harus menghormati adat istiadat yang memang sudah ada di sana.

Pasalnya, beberapa tempat di Pulau Dewata itu merupakan wilayah yang dianggap suci dan sakral untuk dijadikan tempat beribadah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Sabtu 18 Juni 2022: Karir Moncer tapi Hubungan Asmara Berpotensi Diwarnai ‘Orang Ketiga’

Sehingga, katanya, para wisatawan harus berhati-hati ketika berkunjung ke tempat-tempat tersebut.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh WNA di Indonesia bukan kali ini saja terjadi. Tercatat, sebelumnya muncul kasus yang dilakukan oleh seorang Rusia berinisial AF.

AF beberapa waktu viral lantaran aksinya bertelanjang bulat dekat pohon yang berada di kompleks pura.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah