4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu, mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh, silakan mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Baca Juga: Apa Itu Stunting? Simak Penyebab dan Cara Pencegahannya Berikut Ini
6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, silakan mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
7. CPDB mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Klik link https://ppdbjatim.net/ untuk mengakses laman resmi PPDB Jatim 2022.
2. Login menggunakan NISN dan PIN.
Baca Juga: 16 Kota di 3 Negara Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Mana Saja?