3. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan. Sementara itu, untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Baca Juga: Pemkot Bandung Resmi Sediakan WiFi Gratis, Berikut 21 Lokasinya
6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, silakan mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
7. Khusus anak tenaga kesehatan, silakan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
8. CPDB mengunduh bukti pendaftaran
Jalur Prestasi Hasil Lomba
1. Klik link https://ppdbjatim.net/ untuk mengakses laman resmi PPDB Jatim 2022.
2. Login menggunakan NISN dan PIN.