Soal Kasus Promosi Hollywings, Polisi Beberkan 6 Tersangka dan Perannya

- 25 Juni 2022, 13:15 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings.
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus promo gratis minuman alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad dan Maria' Hollywings masih jadi perbincangan publik.

Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Hollywings tersebut.

Keenam tersangka merupakan karyawan kafe Holywings yang berbeda-beda posisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada awak media saat Konferensi pers Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Armada Tampil di Konser Musik PRJ Kemayoran 2022 Hari Ini, Simak Harga Tiket dan Cara Belinya

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kapolres menjelaskan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, AAB (25) selaku sosmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request dan EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings.

Motif para tersangka melakukan promosi dan membuat desain tersebut, hingga mengunggah di media sosial untuk menarik pengunjung.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x