Soal Kasus Promosi Hollywings, Polisi Beberkan 6 Tersangka dan Perannya

- 25 Juni 2022, 13:15 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings.
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings. /PMJ News

 

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Kapolres dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 25 Juni 2022.

Keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 23 Juni 2022 lafe Holywings mengunggah promo pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Atas adanya pemberitaan itu kemudian viral dan sontak masyarakat mengecam keberadaan promo tersebut.

Atas adanya laporan dari masyarakat dan LSM, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah