Soal Kasus Promosi Hollywings, Polisi Beberkan 6 Tersangka dan Perannya

- 25 Juni 2022, 13:15 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings.
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus promo gratis minuman alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad dan Maria' Hollywings masih jadi perbincangan publik.

Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Hollywings tersebut.

Keenam tersangka merupakan karyawan kafe Holywings yang berbeda-beda posisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada awak media saat Konferensi pers Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Armada Tampil di Konser Musik PRJ Kemayoran 2022 Hari Ini, Simak Harga Tiket dan Cara Belinya

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kapolres menjelaskan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, AAB (25) selaku sosmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request dan EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings.

Motif para tersangka melakukan promosi dan membuat desain tersebut, hingga mengunggah di media sosial untuk menarik pengunjung.

 

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Kapolres dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 25 Juni 2022.

Keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 23 Juni 2022 lafe Holywings mengunggah promo pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Atas adanya pemberitaan itu kemudian viral dan sontak masyarakat mengecam keberadaan promo tersebut.

Atas adanya laporan dari masyarakat dan LSM, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah