Baca Juga: Tegar Septian Ngaku Sudah Cerai Dengan Sarah Sheila: Kalian Gak Tahu Pusingnya Aku
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum di antaranya Ambulans, Mobil Jenazah, Sampah, dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat Pertama Mencerminkan Hal Tersembunyi dari Diri Anda
Usaha Perikanan