Beli Pertalite atau Solar Wajib Pakai MyPertamina, Cek Dulu Kriteria Penerima BBM Subsidi

- 28 Juni 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi membeli Pertalite dan Solar melalui MyPertamina.
Ilustrasi membeli Pertalite dan Solar melalui MyPertamina. /Pixabay/IADE-Michoko

- Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 hektare.

Baca Juga: Vaksinasi PMK di Depok Sudah Dimulai, Kepala DKP3: Ternak Sapi Jadi Prioritas

Layanan Umum/Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Rumah sakit tipe C & D.

Usaha Mikro / UMKM

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: MyPertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x