Beli Pertalite atau Solar Wajib Pakai MyPertamina, Cek Dulu Kriteria Penerima BBM Subsidi

- 28 Juni 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi membeli Pertalite dan Solar melalui MyPertamina.
Ilustrasi membeli Pertalite dan Solar melalui MyPertamina. /Pixabay/IADE-Michoko

PR BEKASI – PT Pertamina akan segera menerapkan uji coba pembelian pertalite dan solar menggunakan MyPertamina. Kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 1 Juli 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memantau penyaluran BBM Subsidi jenis pertalite dan solar agar tepat sasaran dan sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar, dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi MyPertamina yang diakses melalui link berikut https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Uji coba tahap awal ini hanya berlaku bagi pengguna kendaraan roda empat dan diterapkan di 11 kabupaten/kota di 5 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Besok Rabu 29 Juni 2022 Hari Apa? Berikut Kumpulan Link Download Twibbon untuk Merayakannya

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi MyPertamina, sebelas kabupaten/kota yang terdaftar tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, Kota Sukabumi.

Pengguna yang terdaftar sebagai penerima BBM Subsidi nantinya akan menerima QR Code yang dapat ditunjukkan saat melakukan transaksi di SPBU.

Ada beberapa kriteria konsumen yang berhak menggunakan BBM Subsidi sesuai kebijakan pemerintah dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceren Bahan Bakar Minyak.

Berikut kriteria konsumen yang berhak menggunakan BBM Subsidi jenis solar sebagaimana dikutip dari laman MyPertamina.

Baca Juga: Tegar Septian Ngaku Sudah Cerai Dengan Sarah Sheila: Kalian Gak Tahu Pusingnya Aku

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)

- Mobil layanan umum di antaranya Ambulans, Mobil Jenazah, Sampah, dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat Pertama Mencerminkan Hal Tersembunyi dari Diri Anda

Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 hektare.

Baca Juga: Vaksinasi PMK di Depok Sudah Dimulai, Kepala DKP3: Ternak Sapi Jadi Prioritas

Layanan Umum/Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Rumah sakit tipe C & D.

Usaha Mikro / UMKM

- Usaha Mikro/UMKM/Home Industri dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sementara itu, konsumen yang berhak membeli serta menggunakan BBM Subsidi jenis pertalite masih dalam tahap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Itulah kriteria konsumen yang berhak menggunakan BBM Subsidi jenis pertalite dan solar.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: MyPertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x