Mantan Mendagri Diperiksa KPK, Jubir Ali Fikri Beberkan Kasus Terkait

- 29 Juni 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Tangkap layar pixabay/

Baca Juga: Kronologi Kasus Ade Yasin, KPK Sebut 4 Pegawai BPK Jabar Diduga Disuap Rp1,9 M

Kemudian mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Atas tindakan para tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,3 triliun.

Ketiga tersangka Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x