Baca Juga: Kronologi Kasus Ade Yasin, KPK Sebut 4 Pegawai BPK Jabar Diduga Disuap Rp1,9 M
Kemudian mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Atas tindakan para tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,3 triliun.
Ketiga tersangka Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***