Kementerian Agama RI Sampaikan Aturan Khusus Bagi Jamaah Badal Haji, Simak Ketentuannya

- 30 Juni 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji.
Ilustrasi Jemaah Haji. /kemenag.go.id/

Baca Juga: Update Info Haji: Jemaah Haji Diimbau untuk Tidak Melakukan Perjalanan Jauh Menjelang Puncak Haji

"Jemaah yang dibadalhajikan karena sejumlah hal. Pertama, meninggal dunia di asrama haji Embarkasi antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah," ungkapnya.

Mereka juga menambahkan akan ada badal haji bagi jamaah yang sakit dan tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah haji dengan baik.

"Kedua, sakit dan tidak dapat disafariwukufkan," tambahnya.

PPIH menjelaskan kondisi lain pada jamaah yang mengalami gangguan mental, juga berhak menerima badal haji.

"Ketiga mengalami gangguan jiwa. Pelaksanaan Badal Haji Tidak Dipungut Biaya, atau gratis," jelasnya.

Baca Juga: Update Info Haji: Jemaah Haji yang Meninggal 10 Orang, Sedangkan 447 Orang Jatuh Sakit

Meski batasan ibadah haji tidak terlalu ketat, namun protokol kesehatan tetap menjadi aturan utama bagi jamaah haji di Arab Saudi.

"Bagi jemaah, tetap laksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Kemenag RI juga menerangkan agar jamaah tidak terlalu cepat dan menghindari aktivitas di luar ibadah yang menguras energi.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x