2 Minggu Lagi, Vaksin Booster Akan Dijadikan Syarat Utama Mobilitas Masyarakat

- 5 Juli 2022, 09:12 WIB
llustrasi vaksin Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika vaksin booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat dua minggu lagi.
llustrasi vaksin Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika vaksin booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat dua minggu lagi. /Pixabay/ronstik

"Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan kembali persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan melalui udara, darat atau laut, yang akan dilaksanakan paling lama dua minggu lagi," katanya.

1,9 juta orang yang mengunjungi pusat pembelanjaan, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda untuk Membuat Kebijakan Berbasis Riset, Berikut Informasinya

Data tersebut berdasarkan laporan dari PeduliLindungi.

Persyaratan vaksin booster nantinya juga akan berlaku di tempat publik lainnya.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, persyaratan perjalanan dan masuk ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran akan diubah menjadi vaksinasi booster. Sentra vaksin di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta api, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali agar lebih mudah masyarakat mengakses vaksinasi, ujar Luhut.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah: Mulai dari Teks Arab, Latin Hingga Terjemahannya

Ia pun meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah, Pemerintah kembali mendorong kebijakan vaksinasi booster serta pelacakan.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi dan mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya.

"Pemerintah sampai hari ini akan terus menerapkan aturan PPKM Jawa-Bali untuk waktu yang belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegas Luhut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x