2 Minggu Lagi, Vaksin Booster Akan Dijadikan Syarat Utama Mobilitas Masyarakat

- 5 Juli 2022, 09:12 WIB
llustrasi vaksin Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika vaksin booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat dua minggu lagi.
llustrasi vaksin Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika vaksin booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat dua minggu lagi. /Pixabay/ronstik

PR BEKASI - Peningkatan Kasus Covid-19 di beberapa negara berdasarkan data dari berbagai sumber, ditemukan terjadi begitu signifikan.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Singapura, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi.

Luhut BInsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan jika vaksin booster akan dijadikan sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Lembaga Sindikat Mobil Umum di Mekah Izinkan Wanita untuk Bergabung Setelah 9 Dekade

Penerapan vaksin booster sebagai syarat mobilitas itu akan berlaku dua kinggu lagi.

Capaian vaksin booster yang masih rendah menjadikan hal ini sebagai syarat mobilitas masyarakat,

"Pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan insentif dan keputusasaan dengan mengubah dan memberlakukan kembali persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia vs Brunei Darussalam, Tim Garuda Bobol Gawang Lawan di Babak Pertama

Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo merujuk pada hasil keputusan dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan kembali persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan melalui udara, darat atau laut, yang akan dilaksanakan paling lama dua minggu lagi," katanya.

1,9 juta orang yang mengunjungi pusat pembelanjaan, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda untuk Membuat Kebijakan Berbasis Riset, Berikut Informasinya

Data tersebut berdasarkan laporan dari PeduliLindungi.

Persyaratan vaksin booster nantinya juga akan berlaku di tempat publik lainnya.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, persyaratan perjalanan dan masuk ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran akan diubah menjadi vaksinasi booster. Sentra vaksin di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta api, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali agar lebih mudah masyarakat mengakses vaksinasi, ujar Luhut.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah: Mulai dari Teks Arab, Latin Hingga Terjemahannya

Ia pun meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah, Pemerintah kembali mendorong kebijakan vaksinasi booster serta pelacakan.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi dan mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya.

"Pemerintah sampai hari ini akan terus menerapkan aturan PPKM Jawa-Bali untuk waktu yang belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegas Luhut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces dan Virgo 5 Juli 2022, Karier Anda sedang Memuncak

Selain vaksinasi, kunci utama dari penanganan pandemi di tanah air juga keterlibatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk itu, dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya menghimbau kepada yang belum divaksin lengkap sampai booster agar segera mendatangi tempat-tempat vaksinasi yang tersedia, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang berjalan," kata Luhut.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x