Di Tengah Wabah PMK, Kemenag Imbau Masyarakat untuk Memperhatikan Penyediaan Daging Halal saat Kurban

- 8 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustasi Kasus Penyakit Mulut Kuku (PMK).
Ilustasi Kasus Penyakit Mulut Kuku (PMK). /Pixabay/Alexas Fotos

 

PR BEKASI - Pelaksanaan kurban tinggal menghitung hari, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memaksakan diri melakukan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang terjadi di di beberapa daerah.

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr. H. Mastuki M.Ag pada Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK pada Kami, 07 Juni 2022 kemarin.

Prosesi kurban diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ujar Mastuki.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

“Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” katanya menambahkan.

Ini menjadi suatu hal penting untuk disampaikan kepada masyarakat agar lebih peduli pada proses penyediaan daging halal.

“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x