Sikapi Wabah PMK, Menag Yaqut Terbitkan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

- 10 Juli 2022, 14:54 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI - Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan oleh Kementerian Agama jatuh pada hari ini, Minggu 10 Juli 2022.

Merebaknya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menyebabkan pemerintah mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.

Panduan penyembelihan kurban diterbitkan bersama penyelenggaraan shalat ied oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Panduan ini tertuang di dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Gus Yaqut lalu memberikan imbauan terkait pelaksanaan kurban saat wabah PMK tersebut.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah.

Baca Juga: 18 Tautan Twibbon Idul Adha 2022 Gratis, Yuk Ramaikan Hari Raya Kurban!

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Salah satu poin imbauan itu adalah hendaknya pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Qurban dari Pemerintah

Baca Juga: Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 atau 1443 H, Desain Terbaru yang Cocok Dibagikan di Story WA dan IG

a. Bagi umat Islam, penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkadah. Namun, umat Islam disarankan untuk tidak memaksakan diri untuk berkorban selama wabah PMK

b. Muslim didorong untuk membeli hewan kurban standar yang sehat dan bebas cacat dan menjaga mereka tetap sehat sampai hari penyembelihan.

c. Bagi muslim yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau di daerah terluar dan diduga terkena PMK dianjurkan:

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

1) penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)
2) mempercayakan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Otoritas Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau organisasi lain yang memenuhi persyaratan

d. Penetapan kriteria dan penyembelihan hewan qurban menurut syariat Islam
Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak ada gejala klinis penyakit mulut dan kuku seperti lesu, melepuh pada permukaan mukosa mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan cakar atau kuku
b) tidak menghasilkan air liur/lendir yang berlebihan
c) tidak ada cacat, seperti kebutaan, kepincangan, tanduk patah, ekor melengkung atau  daun telinga rusak, selain yang mengakibatkan identifikasi

Baca Juga: Link Live Streaming Piala AFF U-19 Malam Ini: Laga Terakhir Grup A Timnas Indonesia vs Myanmar

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, Senin 11 Juli 2022: Sambut Peluang Karier dengan Tangan Terbuka

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: One Piece: Buggy Membuktikan Tidak Harus Kuat untuk Menjadi Yonko, Lalu Apa Alasan Dia Bisa Dipilih?

g. Petugas dan masyarakat harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang praktik penyembelihan hewan kurban dan penyembelihan dalam keadaan penyakit mulut dan kuku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan hendaknya melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x