Ketentuan dan Langkah Kurban Menurut Pemerintah di Tengah Merebaknya Wabah PMK

- 10 Juli 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/ANTARA

PR BEKASI - Hari ini umat Islam di Indonesia merayakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hari raya yang sering disebut hari raya kurban ini disambut antusias warga muslim khususnya orang atau keluarga yang berkurban.

Terkait hal itu, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan kurban diantaranya masalah hewan dan penanganan kurban.

Seiring dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) penanganan kurban harus dilakukan secara hati-hari.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Adapun Ketentuan Pelaksanaan kurban dari Pemerintah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews sebagai berikut.

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.

Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x