Ketentuan dan Langkah Kurban Menurut Pemerintah di Tengah Merebaknya Wabah PMK

- 10 Juli 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/ANTARA

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau

2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 atau 1443 H, Desain Terbaru yang Cocok Dibagikan di Story WA dan IG

 

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu:

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x