c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau
2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Baca Juga: Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 atau 1443 H, Desain Terbaru yang Cocok Dibagikan di Story WA dan IG
Kriteria hewan kurban:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2. Cukup umur, yaitu:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun