Ketentuan dan Langkah Kurban Menurut Pemerintah di Tengah Merebaknya Wabah PMK

- 10 Juli 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/ANTARA

1. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

h. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.*** 

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x