Ketentuan dan Langkah Kurban Menurut Pemerintah di Tengah Merebaknya Wabah PMK

- 10 Juli 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/ANTARA

b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

d. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Baca Juga: 5 Adab Menyembelih Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Gunakan Pisau yang Tajam

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x