Update Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota atau Jarak Jauh, Vaksin Booster Jadi Syarat Utama

- 11 Juli 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi Kereta Api (KA) jarak jauh atau antarkota, berikut persyaratan terbarunya, salah satunya tentang vaksin booster.
Ilustrasi Kereta Api (KA) jarak jauh atau antarkota, berikut persyaratan terbarunya, salah satunya tentang vaksin booster. /Instagram @keretaapikita

PR BEKASI - Mengikuti peraturan Satgas Covid-19 bagi pelaku perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memperbaharui syarat yang harus dipenuhi oleh para penumpang.

Persyaratan yang dikeluarkan PT KAI ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Daftar persyaratan yang tertera di dalam artikel ini diperuntukkan bagi penumpang Kereta Api jarak jauh atau antarkota.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @KAI121, berikut persyaratan yang harus dipenuhi penumpang sebelum naik Kereta Api jarak jauh atau antarkota.

1. Penumpang yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

2. Penumpang yang baru vaksin sampai dosis dua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

3. Penumpang yang hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang tidak divaksin karena kondisi kesehatan bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

5. Penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau tes antigen.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

6. Penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

7. Penumpang di bawah usia enam tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau tes antigen, namun harus tetap didampingi oleh orang yang memenuhi kriteria penumpang Kereta Api di atas.

Demikian informasi terkait update persyaratan naik Kereta Api jarak jauh atau antarkota yang merujuk pada SE nomor 72 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x