Siap-siap, Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

- 11 Juli 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi Kereta Api jarak jauh, PT KAI telah merilis aturan baru yang wajib diketahui, ada tentang booster.
Ilustrasi Kereta Api jarak jauh, PT KAI telah merilis aturan baru yang wajib diketahui, ada tentang booster. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BEKASI - Telah beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Terkait hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan peraturan terbaru bagi pengguna kereta api (KA) jarak jauh.

Adapun kebijakan tersebut untuk pengguna KA yang belum dan yang sudah vaksin booster.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Berikut aturan atau persyaratan perjalanan baru menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli 2022 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News Senin, 11 Juli 2022 sebagai berikut:

1. Calon penumpang yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Calon penumpang yang baru menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

3. Calon penumpang yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Calon penumpang untuk layanan KAI Jarak Jauh dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Jika baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Calon penumpang untuk layanan KAI Jarak Jauh dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pengguna.

Baca Juga: Update Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota atau Jarak Jauh, Vaksin Booster Jadi Syarat Utama

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket dan pengecekan.

Pengguna diwajibkan menggunakan masker selama berada di kereta dan stasiun dengan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung sampai dagu.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x