Serang Novel Baswedan dengan Air Aki, Pengacara Rahmat Ngotot: Tidak Sengaja, Spontan Tanpa Rencana

- 15 Juni 2020, 20:08 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.* /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Penasihat hukum sekaligus pengacara Rahmat Kadir Mahulette, selaku terdakwa penyerang Novel Baswedan menyatakan tindakan kliennya menyiram penyidik KPK Novel Baswedan dengan larutan asam sulfat dicampur dengan air sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan atau dengan kata lain 'Tidak Sengaja'.

"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban," ucap pengacara Rahmat Kadir.

Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan saksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 15 Juni 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Fadli Zon Beri Julukan Duta Mucikari kepada Anies Baswedan? 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020, menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yakni dua anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Menurut pengacara, Rahmat juga mengalami gangguan tidur semalam sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman.

Baca Juga: Cerita Warga yang Saksikan Pilot Pesawat Tempur Hawk 209 TT Melayang di Udara 

"Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati. Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif," kata Widodo.

Artinya Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar.

"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal," kata Widodo.

Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.

Baca Juga: Ikan Salmon Disebut Jadi Penyebab Gelombang Kedua Covid-19 di Tiongkok, Peneliti Beri Penjelasan 

"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," ucap Widodo.

Dalam nota pledoinya, pengacara juga menyebut tindakan Rahmat Kkadir adalah sebagai perbuatan tunggal.

"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapa pun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," katanya.

Dengan maksud memberikan efek jera kepada saksi korban karena perbuatan saksi korban tidak selaras sebagai mantan anggota Polri lainnya atau harapan terdakwa, yaitu menjunjung tinggi jiwa korsa.

Baca Juga: Ikan Salmon Disebut Jadi Penyebab Gelombang Kedua Covid-19 di Tiongkok, Peneliti Beri Penjelasan 

"Ahli Prof Hamdi Muluk mengatakan terdakwa menguasai teknik operasi tapi tidak menggunakannya karena hanya ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban," katanya.

Rahmat Kadir, menurut Widodo, perbuatan itu bukan muncul karena ancaman atau paksaan dari orang lain melainkan timbul dari hati nurani Rahmat yang merasa kepolisian diremehkan.

"Sikap patrotik terdakwa merasa tercabik dan dengan melihat fakta seperti itu sehingga secara spontan menciptakan antipati terhadap saksi korban," ucap Widodo.

"Inilah yang membuat terdakwa spontan ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan air aki yang sudah dicampur air biasa ke tubuh korban. Pengakuan terdakwa itu bukan rekayasa atau diarahkan melainkan kebenaran," tuturnya.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Spionase, Mantan Marinir AS Divonis 16 Tahun Penjara di Rusia 

Rahmat disebut tidak punya maksud atau "mens rea" untuk menciderai Novel.

"Peristiwa terhadap saksi korban adalah peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja tapi digiring oleh pihak tertentu maka menggelinding seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian," ungkap Widodo.

Dalam pledoi tersebut, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca Juga: Miliki Kaki seperti Ceker Ayam, Babi Hutan Ini Gegerkan Warga Setempat 

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik Rahmat Kadir serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2020 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah