Hati-hati Menyebarkan Video Korban Kecelakaan di Cibubur Bisa Kena Pidana, Simak Infonya

- 19 Juli 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi. Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial secara sembarangan bisa berujung pada tindak pidana.
Ilustrasi. Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial secara sembarangan bisa berujung pada tindak pidana. /Pixabay/fsHH/

PR BEKASI – Kecelakaan maut yang terjadi pada truk tangki pertamina menabrak dua mobil dan 10 sepeda motor di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, pada Senin, 18 Juli pada pukul 15.55 WIB.

Kecelakaan bermula saat truk tangki melaju dari arah Cibubur menuju ke Cileungsi. Kecelakaan itu diduga disebabkan karena kendaraan mengalami rem blong sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Banyak beredar di media sosial foto dan video kecelakaan maut yang melibatkan truk pertamina, motor, mobil dan korban tersebut.

Beberapa korban kecelakaan di Cibubur yang tergeletak di pinggir jalan dapat ditemui pada video yang beredar bahkan tanpa adanya sensor.

Baca Juga: 25 Link Twibbon MPLS 2022 untuk SD, SMP, dan SMA: Cocok Diunggah ke WhatsApp dan Instagram

Mengunggah sesuatu seperti foto maupun video merupakan salah satu aktivitas yang kerap dilakukan warganet ketika menggunakan media sosial.

Namun, menyebarkan foto dan video korban kecelakaan merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kabar Lumajang, berikut ini jerat hukum upload foto jenazah korban saat kecelakaan.

Baca Juga: Enam Shio yang Diramalkan Sukses Pada Bulan Juli 2022 Ini: Keberuntungan Akan Melimpah

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah