Pemprov DKI Jakarta Menetapkan Rekayasa lalu lintas di Bundaran HI Menjadi Permanen

- 19 Juli 2022, 20:14 WIB
Bundaran HI.
Bundaran HI. /Instagram/@Ardyluxyry10/

PR BEKASI - Dinas Perhubungan DKI mencatat, selama uji coba tahap pertama dari 4 hingga 10 Juli 2022 terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam dari utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman), timur (Jalan Thamrin), atau Jalan Imam Bonjol).

Saat uji rekayasa lalu lintas diterapkan, lalu lintas di kawasan yang selama ini stagnan, kini mulai terurai.

Rekayasa lalu lintas dilakukan agar arus kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Imam Bonjol dialihkan untuk memutar balik di bundaran patung kuda atau opsi lain berbelok di Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu kendaraan dari selatan lurus ke utara di Jalan Thamrin lalu kembali ke patung kuda.

Baca Juga: Polisi Atur Lalu Lintas hingga Lakukan Penutupan Jalan, Imbas dari Kecelakaan Tragis di Cibubur

Kemudian arus lalu lintas dari Jalan Imam Bonjol yang ingin ke utara alias Jalan Thamrin, berbelok ke selatan menuju Jalan Galunggung, lalu melalui Jalan Sudirman dan terus ke utara.

Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi permanen karena pengurangan titik konflik di persimpangan jalan di jantung kota.

"Dalam prosesnya, terjadi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI yang teridentifikasi dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Rekayasa Lalu Lintas Tetap berlaku setiap hari mulai Senin (18/7) pukul 16:00-21:00 WIB.

Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi 'Berlaga Koboy', Acungkan Pistol ke Arah Pelanggar Lalu Lintas di Bekasi

Dinas Perhubungan melakukan uji rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua minggu mulai 27 Juni hingga 8 Juli 2022.

Dari hasil evaluasi, Dishub DKI menemukan hasil positif yaitu penurunan derajat kejenuhan, kemacetan lalu lintas dan peluang antrian di kawasan bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang bisa melewati kawasan tersebut.

Pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan agar mampu menyesuaikan diri dengan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk dari petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Rekayasa lalu lintas dikecualikan untuk angkutan umum TransJakarta dan kendaraan pengangkut VVIP.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah