PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022.
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).
Tak hanya itu, inpres tentang biaya persalinan itu juga ditujukan pada gubernur, bupati atau wali kota, dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Diketahui Inpres Nomor 5 Tahun 2022 itu tentang peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi yang baru lahir.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, akan ada Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang akan diluncurkan.
Inpres tersebut dibuat sebagai kebijakan pemerintah untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat
Selain itu, inpres ini juga dimaksudkan untuk membantu biaya persalinan ibu hamil yang sudah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Bagi ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan, biaya persalinan sepenuhnya akan ditanggung oleh negara.
Sejumlah instruksi khusus juga diberikan Presiden Jokowi kepada jajarannya dari Menkes hingga BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Adapun pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal pengeluaran akan dibebankan pada negara.
Biaya tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun sumber lain sesuai dengan undang-undangan.
"Pendanaan yang dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.***