Habib Rizieq Bongkar Alasan Tak Umumkan Pembebasan Bersyarat: Kalau Melanggar, Saya Ditangkap Lagi

- 20 Juli 2022, 21:24 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab yang merupakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menerima pembebasan bersyarat usia menjalani 2/3 masa hukuman.

Diketahui Habib Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat pada 20 Juli 2022, dan dia pun sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri sejak pukul 06.45 WIB.

Adapun rincian pembebasan bersyarat itu adalah ia ditahan pada 12 Desember 2020, masa percobaannya akan habis pada 10 Juni 2024, sedangkan ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 nanti.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Setelah bebas, Habib Rizieq Shihab tidak menggelar acara khusus atau ceramah, tetapi ada syukuran yang dilaksanakan.

Selain itu, dari syukuran tersebut, beredar video ketika Habib Rizieq Shihab menjelaskan soal masa pembebasan bersyaratnya yang tak diumumkan.

Dia mengatakan bahwa pembebasan bersyarat ini diperolehnya bukan dari partai politik atau grasi.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," katanya.

Dalam pernyataan tersebut, dia menyebut dengan sengaja menggarisbawahi kata-katanya terkait pembebasan bersyarat ini.

Pria yang kerap disingkat HRS ini menambahkan bahwa pembebasan ini adalah salah satu proses hukum yang nantinya akan dijelaskan pengacaranya.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Seorang narapidana diketahui memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 2/3 dari total hukuman, ditambah dengan perbuatan baik selama di rutan.

HRS menjelaskan bahwa jaminan dari pembebasannya ini adalah sang istri sendiri yaitu Syarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya.

Alasannya tak mengumumkan akan bebas pada 20 Juli 2022 disebabkan ada prosedur yang harus dijalaninya.

Baca Juga: Penyakit Ringworm pada Bayi Tergolong Berbahaya, Berikut Tindakan Pencegahan dan Pengobatannya!

"Sedikit salah, PB (Pembebasan Bersyarat) kita bisa batal, karena itu, betul-betul kita jaga sedemikian rupa," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube tvOneNews dan ANTARA.

HRS menyatakan agar jangan sampai akhirnya pembebasan bersyarat yang seharusnya diterima malah dibatalkan karena terjadi pelanggaran baru.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang," ujarnya.

"Dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama setahun tanpa remisi," kata Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x