PR BEKASI - Mantan pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab atau HRS, dikonfirmasi oleh pengacaranya Aziz Yanuar bebas pada Rabu, 20 Juli 2022.
Aziz Yanuar menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim.
"Insya Allah mohon doanya," ujarnya saat diminta konfirmasi mengenai kebebasan HRS.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci detail waktu Habib Rizieq Shihab akan dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Angka Keberuntungan Zodiak Aries dan LIbra, 20 Juli 2022: Apakah Ada Tanggal Lahirmu?
"Wallahu'alam, mohon doanya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dia menambahkan bahwa kebebasan HRS ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa tim pengacara mengambil fasilitas yang diberikan untuk kebebasan hari ini.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1054 Update: Kilas Balik Masa Shanks Curi Gomu Gomu No Mi, Niat Akagami Terungkap