Habib Rizieq Shihab Tegaskan Pembebasan Bersyarat Bukan Pemberian Partai Politik: Bukan Kekuasaan

- 20 Juli 2022, 19:44 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab atau HRS, menerima pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab disambut oleh keluarganya setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri.

HRS menerima pembebasan bersyarat setelah ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan masa percobaan akan habis pada 10 Juni 2024.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Dalam akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI, tampak Habib Rizieq yang disambut oleh keluarga di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terlihat Habib Rizieq mencium kening sang istri, dan suasana di kediamannya pun sudah ramai sejak pagi dipenuhi oleh simpatisan.

Dalam pintu masuk gang menuju kediamannya, terpasang spanduk untuk tidak mengambil dokumentasi.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Sementara itu pengacara Aziz Yanuar menyatakan tak ada acara khusus atau ceramah setelah pembebasan bersyarat ini.

Namun, dalam salah satu video yang diunggah setelah kebebasannya ini, HRS menjelaskan soal pembebasan bersyarat yang didapatnya.

Dia menegaskan kebebasannya ini bukan pemberian dari partai politik maupun pihak kekuasaan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Ia menyatakan hal itu berasal dari proses hukum yang dijalaninya dan akan dijelaskan oleh sang pengacara nantinya.

"Pembebasan bersyarat yang saya peroleh pada kesempatan hari ini, jadi ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," katanya.

Dia mengungkapkan kalau kebebasannya ini diperoleh dengan memberikan jaminan dari istrinya tercinta, Syarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya.

"Ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit detik ke detik," kata Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x