PR BEKASI - BPJS Kesehatan Jawa Timur tak segan mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha yang harus membayar iuran setiap bulannya.
Pihak BPJS Kesehatan Jawa Timur dikabarkan telah menggandeng pihak kepolisian untuk menertipkan para pengusaha yang harus membayar iuran.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim digandeng BPJS Kesehatan Jatim untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur I Made Puja Yasa, menyebut bahwa pihak kepolisian diberi kewenangan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, terutama soal iuran.
Sejauh ini ada tiga hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN adapun yang pertama adalah kemudahan akses peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tujuan selanjutnya adalah pemerataan distribusi dan kualitas layanan dan proteksi finansial.
"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ kata Yasa.