Adapun sistem kerja pihak kepolisian mulai diberlakukan jika pihak badan usaha yang menunggak tidak kunjung melakukan kewajibannya, meski telah melalui proses mediasi.
Baca Juga: Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Daftar Pengisi Suara One Piece Red
Upaya litigasi dari pihak kepolisian menjadi pilihan terakhir BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan untuk penunggak iuran.
Polisi akan melakukan upaya litigasi berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomot 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Mereka pun melakukan kegiatan tersebut atas instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.
"Dan kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra.***