Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Bakal Ditahan?

- 22 Juli 2022, 15:00 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas meme Stupa Candi Borobudur.
Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas meme Stupa Candi Borobudur. /Antara Foto/Andika Wahyu

PR BEKASI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Penetapan status Roy Suryo jadi tersangka itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Berdasarkan keterangan Endra Zulpan, hari ini Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Akan tetapi Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan kepada Roy Suryo.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo menjadi sorotan lantaran mengunggah meme pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, dimana pada saat itu terjadi kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Hingga akhirnya Roy Suryo pun menghapus unggahannya dan menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat gaduh.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Nekat Curi Mobil Ayahnya Lantaran Bosan, Berkendara Sejauh 200 Kilometer

Atas unggahan tersebut, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Nusantara dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.

Kasus ini pun sempat menjadi sorotan publik, dan banyak pihak yang tak terima.

Protes keras dilakukan oleh Umat Buddha Murni, yang melaporkan mantan Menpora tersebut.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah