DJKI Kemenkumham Ungkap Ada 2 Pihak yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week

- 25 Juli 2022, 16:00 WIB
Reaksi Wagub DKI soal klaim Citayam Fashion Week.
Reaksi Wagub DKI soal klaim Citayam Fashion Week. /Tangkapan layar instagram.com/jakarta.keras.

Baca Juga: Kini Jadi Seleb Citayam Fashion Week, Bonge Ngaku Kantongi Penghasilan Sebesar Rp7 Juta Sehari

Selain itu, jika kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, maka semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap hal tersebut.

Setelah masa publikasi, Agung Indriyanto juga menjelaskan bahwa kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan.

Mulai itu dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan) hingga pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Usul Pindahkan Lokasi Citayam Fashion Week ke Sarinah, Akan Izin ke Erick Thohir

"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," katanya.

Diketahui, pendaftaran merek di DJKI ini dilakukan secara online di dgip.go.id.

Selain itu, mengenai perlindungan merek, menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak perlindungan merek.

Perlindungan ini kabarkan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan merek.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x