Sopir Odong-odong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kecelakaan Maut yang Tewaskan 9 Orang

- 27 Juli 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api.
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

PR BEKASI - Tersangka terkait kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang dan mengakibatkan 24 orang mengalami luka-luka, belum lama ini telah ditetapkan.

Polisi menetapkan Pria berinisial JL berusia 27 tahun sebagai tersangka, pria yang merupakan supir odong-odong yang tertabrak kereta Kragilan, Kabupaten Serang.

Polisi menetapkan JL sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Baca Juga: Gempa Filipina Menelan Korban Jiwa, Puluhan Orang Dikabarkan Luka-luka

Tersangka JL warga Sentul, Kragilan, diduga telah lalai saat mengemudikan odong-odong yang dibawanya.

"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dijelaskan oleh Shinto jika dalam kasus tabrakan maut ini, empat orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia per Rabu 27 Juli 2022: Kasus Covid-19 Baru Tembus 6.438 Orang

Keempat orang saksi tersebut berada di sekitar tempat kejadian kecelakaan yaitu di perlintasan kereta api kampung Silebu.

Penyidik juga memeriksa kesaksian dari 13 orang korban yang selamat dan baru meninggalkan Rumah Sakit.

"Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya," Kata Shinto menjelaskan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1055, Shanks Keluarkan Haki Sambaran Kilat Hitam, Pluton Berada di Bawah Wano

Dikatakan oleh Shinto jika tersangka JL langsung ditahan di Polres Serang kota untuk 20 hari ke depan.

Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas kejadian kecelakaan maut tersebut

Tersangka JL, karena kelalaiannya diancam pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Angkutan dan Lalu Lintas Jalan No. 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Hampir Tembus Angka 3.000 Kasus Cacar Monyet, Pakar Kesehatan Peringatkan AS Soal Masa Kritis

"Pasal yang memang digunakan berlapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," kata Shinto.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah