KPK Bongkar Konstruksi Perkara Mardani Maming, Kader PDIP Itu Diduga Curi Uang Rakyat Rp104,3 Miliar

- 29 Juli 2022, 07:07 WIB
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK.
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

PR BEKASI - Usai masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri pada Kamis, 28 Juli 2022.

Kini, KPK telah mengumumkan eks Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwati pada Kamis 28 Juli 2022 lalu di Jakarta.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018," katanya.

Proses penyidikan akan berlangsung selama 20 hari. Sementara itu, Mardani Maming akan ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA, kasus dugaan suap terhadap Mardani Maming ini bermula pada tahun 2010.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Saat itu, Henry Santoso selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Agar proses pengajuan tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, maka Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepadanya.

Selanjutnya, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Baca Juga: Jelang 1 Muharram 1444 H, Berikut Teks Khutbah Jumat Singkat Tentang Amal yang Pertama Dihisab

Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

KPK menduga bahwa Henry Soetio sempat beberapa kali memberikan uang kepada Maming. tersebut.

Uang tersebut diberikan melalui beberapa perantara orang kepercayaannya yang terafiliasi dengan kader PDIP tersebut.

Baca Juga: Today's Webtoon Episode 1 dan 2 Kapan Tayang? Simak Spoiler, Link Nonton, dan Jadwal Lengkapnya

"Dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," ujar Alex.

Dalam rentang waktu tahun 2014-2020, KPK menduga bahwa Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer sebesar Rp104,3 miliar.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x