Pasca Kecelakaan Maut, Polri Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan

- 29 Juli 2022, 17:30 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan transportasi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan transportasi. /Pixabay/Endho

PR BEKASI - Kabar tak mengenakan bagi pengusaha dan pemilik kendaraan jenis odong-odong mobil.

Pasca terjadinya kecelakaan odong-odong tertabrak kereta beberapa waktu lalu yang menelan sembilan korban, pihak kepolisian mengeluarkan kebijakan baru.

Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong mobil di jalan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berikan Bantuan Bagi Anak Penderita Kanker di Kuningan Jawa Barat: Kami Bantu Operasinya

Pasalnya kebijakan tersebut bertujuan untuk keamanan dan keselamatan berlalu lintas masyarakat, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

Hal itu disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan pada awak media Jumat, 29 Juli 2022.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," kata Aan Suhanan.

Baca Juga: Nama Ardhito Pramono Mendadak Trending Topik di Twitter, Ada Apa?

Aan menjelaskan, odong-odong mobil merupakan modifikasi dari kendaraan umum.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x