Penggunaan mobil odong-odong melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menurut Aan penegakkan hukum di bidang lalu lintas harus tetap dilaksanakan termasuk kendaraan Odong-odong mobil.
Baca Juga: Tahun Baru Islam Malam Ini, Ramaikan dengan Twibbon 1 Muharram 1444 H Berikut
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 29 Juli 2022.
Selain itu menurut Aan, pihaknya akan melakukan pencegahan yang bersifat pembinaan.
Pembinaan diawali dengan pemberian surat himbauan kepada pemilik dan bengkel odong-odong yang berisi ajakan yang persuasif.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Isi surat himbauan itu meliputi larangan menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
"Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," tutur Aan.***