Serahkan 59 Akta Kematian Jamaah Haji, Dukcapil: Kami Berikan Layanan Terbaik

- 31 Juli 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /mediacenter.riau.go.id/

PR BEKASI - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan total 59 akta kematian jemaah haji Indonesia kepada keluarga.

Akta kematian tersebut diterima dari Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.

Pada kamis, 14 Juli Dukcapil menerima 16 surat keterangan kematian jemaah haji yang langsung diberikan pada pihak keluarga.

"Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jemaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga, Kamis 14 Juli lalu," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News, di Jakarta. Sabtu, 30 Juli 2022.

Baca Juga: Tiba Malam Ini dan Besok Pagi, Simak Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Senin 18 Juli 2022

Pada Minggu 24 Juli 2022 Ditjen Dukcapil kembali menerima 43 surat kematian dari jemaah haji yang meninggal saat menunaikan ibadah haji ke Mekah.

Menurut Zudan Dari 43 jemaah haji yang meninggal, hingga Rabu 27 Juli 2022 semuanya sudah diterbitkan akta kematian dan langsung diantarkan ke kerabatnya oleh dinas Dukcapil sesuai alamatnya.

Penerbitan akta kematian dilaksanakan secara terintegrasi.

Selain akta kematian, Dukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Baca Juga: Tangis Haru hingga Sujud Syukur Mewarnai Kepulangan Jemaah Haji Setibanya di Indonesia

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x