PR BEKASI - Polda Metro Jaya menfasilitasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi pada Senin 1 Agustus 2022 .
Penyediaan layanan Samsat Keliling tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek).
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan bisa datang ke lokasi Samsat Keliling tersebut.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Penyediaan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar menaati hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraannya.
Sebelumnya ada yang harus diperhatikan sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, Anda harus membawa dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Pastikan kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Sebagai catatan, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, tidak untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau ganti pelat nomor kendaraan.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA News, berikut informasi 14 wilayah layanan Samsat Keliling, yaitu:
Baca Juga: Jadwal Tayang Pengabdi Setan 2 Communion di Bioskop IMAX 2D Bekasi
1. Untuk Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
2. Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi
3. Halaman Parkir Samsat Depok
4. Halaman Parkir Kantor Samsat Cinere, Depok
5. Untuk Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
6. Untuk Jakarta Barat Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
7. Kota Tangerang, Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
8. Untuk Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata,
9. Untuk Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Baca Juga: Rekomendasi 7 Ucapan National Girlfriend Day Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahanya
10. Kota Tangerang di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci
11. Untuk Tanggerang berada di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan Parkir Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua Kabupaten Tangerang
12. Tangerang Selatan di Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong,
13. Tangerang Selatan di Kantor Kecamatan Pondok Betung, Tangerang Selatan dan Pamulang Square Ciputat
14. Untuk kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
Anda wajib patuh protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak, tidak berkerumun, mencuci tangan, dan menggunakan masker.***