WanaArtha Life Buka Suara usai 7 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

- 7 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi dugaan penggelapan dana oleh WanaArtha Life.
Ilustrasi dugaan penggelapan dana oleh WanaArtha Life. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka.

Mereka menjadi tersangak terkait kasus dugaan penggelapan dana atau premi nasabah dari WanaArtha Life.

Dari ketujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah mantan petinggi PT. WanaArtha Life yaitu DH dan YM.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), Adi Yulistianto, menyebut pihaknya menghormati semua proses hukum Bareskrim Polri.

"WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum.

"Sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka," kata Adi Yulistianto.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Selain DH dan YM, ada pula MA, TK, YM, YY, HD, EL, dan RE, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Untuk ketujuh orang tersebut, polisi belum mengungkapkan secara rinci peran dan status penahanannya.

Adi juga menerangkan, pihaknya sudah terlebih dulu memberhentikan YY dan DH dari jabatan mereka sebagai direktur perusahaan.

Baca Juga: Aktor Emmerdale Sam Gannon Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Terima Sumbangan hingga Ratusan Juta

Sebelumnya sudah diberitakan pula bahwa DH dan YM dijerat dengan pasal perasuransian.

Adapun tersangka MA telah dijerat dengan pasal perasuransian dan pencucian uang.

Sementara itu tersangka inisial TK dijerat pasal perasuransian, hal sama terjadi pada YY, EL, dan RF.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x