Putri Chandrawathi Tak Kuasa Menahan Tangis saat Rumahnya Digeledah Polisi, Ketua RT: Jadi Susah

- 10 Agustus 2022, 20:14 WIB
Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi. /PMJ/IG Divisiprovampolri

 

PR BEKASI - Timsus yang dibentuk oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo penggeledahan rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Diketahui jika saat dilakukan penggeledahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi berada di lokasi.

Saat proses penggeledahan berlangsung, ketua RT setempat ikut masuk ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo

Ketua RT, Yosef menjelaskan proses penggeledahan berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar: Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-16 2022, Cek Prediksi Susunan Pemainnya

"Kurang lebih dari pukul 15.00 WIB hingga terakhir pukul 01.00 WIB," ujar Yosef yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Yosef menjelaskan saat penggeledahan Putri Cadrawathi berada di dalam rumah.

Hanya saja Putri Candrawathi berada di dalam kamar selama proses penggeledahan berlangsung.

Yosef juga mengungkapkan jika Putri Candrawathi terus menangis, jadi sulit baginya dan Yosef pun tidak bisa ikut saat penggeledahan kamar.

Baca Juga: Terbaru! 7 Yel Yel Gerak Jalan Meriah dan Heboh Jelang HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022

"Dia menangis terus jadi susah gitu ya kita. Kita gak liat kalo ruangan lain ikut, cuma kalau kamarnya kita nggak ikut," ujarnya.

Yosef mengungkapkan jika dirinya tidak sempat untuk berkomunikasi dengan putri Candrawathi, dia menegaskan jika istri Ferdy Sambo tersebut hanya diam saja.

Diberikan sebelumnya jika timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Ferdy Sambo atas andilnya dalam membuat skenario pembunuhan.

Ferdy Sambo diancam dengan sanksi maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun

Untuk motif pembunuhan sendiri masih belum bisa disimpulkan, kenapa Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah