PR BEKASI - Pasca ditetapkannya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo kini resmi menjadi tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Kemarin petang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum melakukan konferensi pers sempat menyampaikan jika Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob.
Baca Juga: Ayah Nada Tarina Putri Sampaikan Pesan Menyentuh di Hari Ulang Tahun Anaknya: Happy Birthday Ya
Kapolri belum memutuskan apakah Ferdy Sambo akan ditempatkan di Rutan Brimob atau tempat lain.
Karena Statusnya masih diperiksa, akan diputuskan setelah adanya penetapan sebagai tersangka.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," kata Sigit.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Leo pada 11 Agustus 2022: Kebiasaan Ini Berdampak Buruk
"Dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," lanjut ucap Sigit.