Laporan Pelecehan Seksual Kepada Istri Ferdy Sambo Dihentikan karena Masuk Dalam Obstruction of Justice

- 13 Agustus 2022, 09:51 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers semalam terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers semalam terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. /Foto : Fajar/PMJNews/
 
PR BEKASI - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo diketahui melaporkan kasus pelecehan yang dialami dirinya kepada pihak berwajib diduga dilakukan oleh Brigadir J. 
 
Namun pada perkembangannya kini pihak Penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut. 
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian pada konferensi pers yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022.
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ucap Andi saat konferensi pers dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ. 
 
 
Diketahui dua perkara yang dimaksud yakni dugaan kekerasan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan. Oleh karena itu pihak Bareskrim melakukan gelar perkara atas dua laporan tersebut. 
 
Pada saat gelar perkara selesai dilakukan pihak Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian kemudian memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. 
 
Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menegaskan jika kedua laporan tersebut justru termasuk dalam kategori upaya dalam menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. 
 
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi menegaskan. 
 
 
Dijelaskan pula bahwa sebenarnya dua laporan yang ada yakni dugaan kekerasan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan pada awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. 
 
Namun dalam perkembangannya hingga saat ini tidak ada bukti terhadap dua kasus tersebut. 
 
“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” kata Andi lagi menjelaskan.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x